Dorong Penyelesaian Konflik Papua, Selpius Bobii Usulkan Perundingan dengan Mediasi PBB

Selpius Bobii, aktivis HAM, eks tapol Papua & Koordinator JDRP2. Foto: Istimewa
Selpius Bobii menyampaikan surat terbuka kepada Pansus Papua DPD RI. Ia mendorong penyelesaian konflik Papua melalui perundingan Indonesia–Papua dengan melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pihak ketiga yang netral sebagai mediator
JAYAPURA, PAPUAGEOSCOPE.COM — Selpius Bobii menyampaikan surat terbuka kepada Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), meminta lembaga tersebut mendorong penyelesaian konflik di Tanah Papua melalui jalur dialog dan perundingan.
Dalam surat yang disampaikan dari Jayapura tertanggal 18 September 2026, Bobii mengusulkan adanya perundingan antara Pemerintah Indonesia dan pihak Papua dengan melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pihak ketiga yang dinilai netral sebagai mediator.
Surat tersebut muncul di tengah aktivitas Pansus Papua DPD RI yang sedang menghimpun fakta, dokumen dan aspirasi dari berbagai pihak terkait konflik, keamanan dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua. Isi surat Bobii juga telah diberitakan media lain di Papua.
Nilai Konflik Papua Perlu Dilihat Lebih Luas
Dalam surat terbukanya, Bobii menyampaikan pandangan bahwa konflik Papua tidak cukup dipahami semata-mata sebagai persoalan keamanan, penegakan hukum, pembangunan ataupun kemanusiaan.
Menurut dia, terdapat dimensi sejarah dan politik yang perlu dibicarakan apabila pemerintah menghendaki penyelesaian konflik secara jangka panjang.
Bobii juga menyampaikan kritik terhadap pendekatan pembangunan, kebijakan Otonomi Khusus Papua dan pemekaran wilayah yang menurut penilaiannya belum berhasil mengakhiri konflik di sejumlah daerah Papua.
Pandangan mengenai akar konflik, sejarah politik Papua, Otonomi Khusus dan pemekaran tersebut merupakan pendapat Selpius Bobii sebagaimana disampaikan dalam surat terbukanya, bukan kesimpulan PapuaGeoScope.com.
Atas dasar pandangan tersebut, Bobii meminta Pansus Papua DPD RI tidak hanya melihat persoalan Papua dari aspek pembangunan dan keamanan, tetapi juga memberikan ruang bagi pembicaraan mengenai persoalan politik dan sejarah.
Usulkan Perundingan dengan Mediasi PBB
Salah satu poin penting dalam surat Bobii adalah usulan mengenai mekanisme penyelesaian konflik melalui perundingan.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Indonesia dan pihak Papua duduk dalam suatu proses perundingan dengan posisi yang menurutnya setara. PBB atau pihak ketiga yang disepakati bersama diusulkan berperan sebagai mediator.
Bobii mengaitkan usulan tersebut dengan keterlibatan PBB dalam sejarah West New Guinea atau West Irian pada dekade 1960-an.
Secara historis, PBB memang memiliki keterlibatan dalam proses yang berlangsung setelah Perjanjian New York 1962 antara Indonesia dan Belanda mengenai West New Guinea atau West Irian.
Dokumen PBB mencatat bahwa proses penentuan pendapat pada 1969 dilaksanakan melalui dewan-dewan perwakilan yang melibatkan 1.026 anggota. Laporan mengenai pelaksanaan proses tersebut kemudian disampaikan kepada Majelis Umum PBB.
Pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV). Resolusi tersebut mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal serta perwakilannya berdasarkan Perjanjian 1962.
Interpretasi politik terhadap proses sejarah tersebut tetap menjadi bagian dari perdebatan mengenai Papua. Surat Bobii menyampaikan salah satu perspektif kritis terhadap sejarah tersebut dan menjadikannya sebagai dasar untuk mendorong keterlibatan pihak internasional dalam mekanisme dialog yang ia usulkan.
Pansus Papua Dorong Penyelesaian Komprehensif
Di sisi lain, Pansus Papua DPD RI juga telah menyatakan bahwa penyelesaian konflik dan persoalan kemanusiaan di Papua membutuhkan pendekatan komprehensif.
Dalam kunjungan kerja Pansus Papua di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, 17 September 2026, DPD RI menempatkan perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar dan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai bagian penting dalam upaya penyelesaian persoalan Papua.
Pertemuan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Mimika, perwakilan TNI, Komnas HAM, tokoh masyarakat, masyarakat pengungsi dan Majelis Rakyat Papua di Papua Tengah.
Pansus mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan fakta, dokumen dan aspirasi masyarakat di daerah terdampak konflik sebagai bahan penyusunan rekomendasi.
Sebelumnya, pada Mei 2026, pimpinan DPD RI juga telah mendorong pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian keamanan dan konflik di Papua. Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai ketika bertemu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyoroti dampak konflik terhadap masyarakat, termasuk pengungsian serta terganggunya aktivitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.
Dialog dan Rekonsiliasi Jadi Bagian Pembahasan
Dalam pernyataan resminya pada September 2026, Pansus Papua DPD RI juga memasukkan dialog dan rekonsiliasi sebagai bagian dari pendekatan yang perlu dikembangkan dalam penyelesaian masalah Papua.
Pansus menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat sipil, kondisi pengungsi, pelayanan kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial dan perlindungan masyarakat adat.
Posisi tersebut memiliki titik temu dengan surat Bobii dalam hal pentingnya dialog, meskipun usulan Bobii melangkah lebih jauh dengan meminta perundingan Indonesia–Papua serta keterlibatan PBB atau pihak ketiga sebagai mediator.
Minta Pansus Membuka Ruang Politik
Melalui surat terbukanya, Bobii berharap Pansus Papua DPD RI dapat menggunakan kewenangan dan posisi politiknya untuk mendorong pemerintah membuka ruang pembicaraan yang lebih luas.
Ia meminta penyelesaian konflik tidak berhenti pada kebijakan keamanan, pembangunan ataupun evaluasi Otonomi Khusus, melainkan menyentuh persoalan yang menurutnya menjadi akar konflik.
Bobii berharap usulannya dapat menjadi salah satu masukan bagi Pansus ketika merumuskan rekomendasi mengenai penyelesaian konflik Papua.
Namun, hingga berita ini disusun, PapuaGeoScope.com. belum menemukan pernyataan resmi Pansus Papua DPD RI yang secara khusus menanggapi usulan Selpius Bobii mengenai perundingan Indonesia–Papua dengan mediasi PBB.
Pernyataan resmi DPD RI yang tersedia sejauh ini lebih menekankan penyelesaian konflik secara komprehensif melalui perlindungan masyarakat sipil, penanganan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, penghormatan masyarakat adat, serta dialog dan rekonsiliasi.
Surat Bobii menambah daftar aspirasi yang disampaikan kepada Pansus Papua ketika lembaga tersebut sedang mencari formulasi penyelesaian konflik dan persoalan kemanusiaan yang berlangsung di sejumlah wilayah di Tanah Papua.
PapuaGeoScope.com. akan terus mengikuti perkembangan dan tanggapan resmi dari Pansus Papua DPD RI maupun pihak pemerintah terkait usulan tersebut.
Editor: Redaksi Papua GeoScope
Lokasi: Nabire
Kategori: Politik | Papua | HAM & Kemanusiaan